-->
JellyPages.com
Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts

Tuesday, January 22, 2013

Jalur Pendidikan Menurut Perspektif Islam


Pendidikan Islam adalah usaha yang dilakukan secara sadar dengan membimbing, mengasuh anak atau peserta didik agar dapat meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam. Karena itu, pendidikan Islam merupakan pendidikan yang sangat ideal, pendidikan yang menyelaraskan antara pertumbuhan fisik dan mental, jasmani dan rohani, pengembangan individu dan masyarakat, serta kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dalam pandangan Islam, pendidikan dilaksanakan dalam 3 jalur, yakni lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Menurut Ki Hajar Dewantara, ketiga jalur pendidikan ini disebut “Tri Pusat Pendidikan”. Pendidikan dalam lingkungan keluarga, disebut jalur pendidikan informal.Dalam lingkungan inilah sebagai dasar pertama anak dipelihara dan dididik serta menerima sejumlah nilai dan norma yang ditanamkan kepadanya. Pendidikan dalam lingkungan sekolah, disebut jalur pendidikan formal. Dalam lingkungan ini, mereka berkumpul dengan umur yang hampir sama, dengan taraf pengetahuan yang kurang lebih sederajat dan secara sekaligus menerima pelajaran yang sama. Pendidikan dalam lingkungan masyarakat, disebut jalur pendidikan non formal. Dalam lingkungan ini, mereka mendapatkan berbagai pendidikan yang berasal dari berbagai pihak, misalnya tokoh-tokoh masyarakat dan termasuk yang berasal dari realita sekitarnya secara berkesinambungan.
Ketiga jalur pendidikan yang disebutkan di atas, sangat terkait satu sama lain dan saling menunjang untuk mewujudkan tujuan inti pendidikan Islam, yakni pembentukan budi pekerti luhur yang diistilahkan dengan akhlak al-karimah.
Ketiga jalur pendidikan dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa dibatasi waktu dan tempat, yaitu:
1. Jalur Pendidikan Informal
Pendidikan informal yang disebut sebagai jalur pendidikan dalam lingkungan keluarga adalah sebagai wadah dan wahana pertama seseorang menerima pendidikan dari orang tuanya dan anggota keluarga lainnya. Dengan demikian, kepribadian seseorang mula-mula terbentuk dari hasil interaksi keluarga.
Struktur keluarga terjadi disebabkan adanya ikatan darah secara natural (natural blood ties) yang didahului dengan pernikahan, kemudian lahir anggota keluarga yang disebut dengan anak yang merupakan obyek didikan dari orang tua.
Dalam dimensi psikologis seorang anak membutuhkan bimbingan, dan pembinaan  perkembangan jiwanya dalam keluarga. Yang memiliki peranan penting dalam keluarga ini adalah ibu, khususnya untuk masa-masa awal perkembangan anak. Ibulah yang paling banyak memberikan rasa kasih sayang dan aman kepada anak. Fungsi ibu disini sebagai  amirah sumber rasa aman. Sedangkan  ayah diharapkan memiliki sifat Abdullah yang memberikan muatan pada lahan subur jiwa anak yang telah dipersiapkan atau terus dipupuk oleh ibu.
Menurut Zakiah Daradjat, tanggung jawab pendidikan Islam menjadi beban orang tua dalam lingkungan keluarga antara lain:
  1. Memelihara dan membesarkan anak ini bentuk yang sederhana bagi setiap orang dan merupakan bentuk yang alami untuk mempertahankan kelangsungan hidup anak.
  2. Melindungi dan mengayomi, baik jasmani maupun rohani, dari berbagai gangguan penyakit dan menghindari pelecehan dari tujuan hidup.
  3. Memberikan pengajaran dalam arti yang luas sehingga anak memperoleh peluang untuk memiliki pengetahuan dan kecakapan.
  4. Membahagiakan anak, dunia maupun akhirat sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup.
Dengan demikian, orang tua dituntut untuk menjadi pendidik yang memberikan pengetahuan pada anak-anaknya, serta memberikan sikap dan keterampilan yang memadai, memimpin keluarga dan mengatur kehidupannya, memberikan contoh sebagai keluarga yang ideal, dan bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga, baik yang bersifat jasmani maupun rohani.
2. Jalur Pendidikan Formal
Secara kelembagaan maka sekolah-sekolah pada hakekatnya adalah merupakan lembaga pendidikan yang sengaja diadakan, yang memiliki fungsi dan peranan sebagai lembaga pendidikan lanjutan dari pendidikan keluarga.
Dalam perspektif Islam, fungsi sekolah sebagai media realisasi pendidikan berdasarkan tujuan pemikiran, aqidah dan syariah dalam upaya penghambaan diri terhadap Allah dan mentauhidkan-Nya sehingga manusia terhindar dari penyimpangan fitrahnya. Artinya, perilaku anak diarahkan agar tetap mempertahankan naluri keagamaan tidak keluar dari bingkai normativisme Islam.
Arifin mengemukakan bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan formal fungsi dan tugasnya adalah:
  1. Membantu mempersiapkan anak-anak menjadi anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang dapat dipergunakan untuk memperoleh nafkah hidupnya masing-masing.
  2. Membantu mempersiapkan anak-anak agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan memecahkan masalah kehidupan, baik secara individu, bersama (masyarakat), atau bangsa.
  3. Meletakkan dasar-dasar hubungan sosial, agar anak-anak mampu merealisasikan dirinya (self realization) secara bersama-sama di dalam masyarakat yang dilindungi Allah.
  4. Membantu anak-anak menjadi muslim, mukmin dan muttaqin.
Untuk tetap mewujudkan peran dan fungsi sekolah di atas, partisipasi segala pihak sangat dibutuhkan, termasuk orang tua, pemerintah dan masyarakat sekitar.
3. Jalur Pendidikan Non Formal
Pendidikan dalam masyarakat yang diistilahkan pendidikan non formal adalah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja. Pendidikan ini dapat disesuaikan dengan daerah masing-masing dan menjadi obyek sasaran atau raw input yang menyangkut :
  1. Penduduk usia sekolah yang tidak sempat masuk sekolah atau pendidikan formal atau orang dewasa yang menginginkan.
  2. Mereka yang drop out dari sekolah atau pendidikan formal baik dari segala  jenjang pendidikan.
  3. Mereka yang telah lulus satu tingkat pendidikan formal tertentu tetapi tidak meneruskan lagi.
  4. Mereka yang telah bekerja tetapi masih ingin mempunyai keterampilan tertentu.
Dilihat dari raw input, maka pendekatan pendidikan non-formal harus bersifat fungsional dan praktis serta berpandangan luas berintegrasi satu sama lain yang akhirnya bagi yang berkepentingan dapat mengikutinya dengan bebas tetapi juga dengan peraturan tertentu.
Ada beberapa jalur pendidikan di masyarakat (non-formal) yang cukup eksis dewasa ini, yakni:
a. Pendidikan di Masjid
Fungsi masjid selain sebagai tempat ibadah juga sebagai tempat kegiatan belajar-mengajar dan bermusyawarah dalam membahas persoalan-persoalan keumatan. Di masjid mereka akan menerima pendidikan (berbagai informasi) disebabkan pusat kegiatan ritual dalam suatu masyarakat adalah di masjid.
b. Pendidikan pada Yayasan-Yayasan
Pada dasarnya, yayasan sebagai lembaga keagamaam mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pendidikan agama dan mempunyai tanggung jawab terhadap pendidikan agama bagi anak-anak, termasuk juga orang dewasa.
c. Majelis Ta’lim
Majelis Ta’lim adalah sebagai suatu wadah atau tempat dalam menyampaikan informasi-informasi pendidikan dan pengajaran. Dapat juga diartikan sebagai lembaga pendidikan non-formal Islam yang memiliki kurikulum tersendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur, diikuti oleh jamaah yang relatif banyak, bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang harmonis antara sesama umat.
Kepustakaan:
Adhim, Muhammad Fauzil. 1998. Mendidik Anak Menju Taklif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ahmadi, Abu. et. al. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Al-Nahlawy, Abdurrahman. Usul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibuha, diterjemahkan oleh Herry Noor Ali, 1992. Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam. Bandung: IKAPI
Darajat, Zakiah. 1982. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Hadari Nawawi. 1993. Pendidikan Dalam Islam. Surabaya: al-Ikhlas
Indrakusuma, Amir Dalen. Pengantar Ilmu Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional, t.th.
Jalaluddin. 1996. Psikologi Agama. Jakarta:  Grafindo Persada
Mappanganro. 1996. Implementasi Pendidikan Islam di Sekolah. Ujungpandang: Yayasan Ahkan
Nawawi, Hadari. 1993.Pendidikan Dalam Islam. Surabaya: al-Ikhlas

Strategi Menghadapi Liberalisasi Pendidikan


A. Latar Belakang
Liberalisasi (kapitalisasi) pendidikan tinggi merupakan penerapan sistem kapitalisme pendidikan tinggi, dengan modus utamanya integrasi pendidikan tinggi dengan pasar global. Liberalisasi pendidikan tinggi berawal dari apa yang dilakukan oleh aktor-aktornya, yaitu Multi National Corporation (MNC) yang dibantu oleh Bank Dunia/IMF melalui kesepakatan yang dibuat oleh WTO untuk terjun dalam arus globalisasi berdasarkan paham neoliberalisme.
Sebagai salah satu varian kapitalisme, neoliberalisme merupakan bentuk modern liberalisme klasik dengan 3 (tiga) ide utamanya; yaitu pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme (yakni kebebasan dan tanggung jawab individu). Implikasi dari perpaduan ide pasar bebas dengan marjinalisasi peran negara dan pengutamaan tanggung jawab individu, adalah dijauhkannya peran dan tanggung jawab negara dalam kegiatan ekonomi, termasuk pembiayaan pendidikan. Pelepasan tanggung jawab negara dalam pendidikan dilegalkan dengan istilah lain yang menipu: "pembebasan pendidikan dari intervensi negara".
B. Strategi Menghadapi Liberalisasi Pendidikan
Liberalisasi pendidikan tinggi yang sedang terjadi melalui jalur pasar bebas memang harus dihadapi dengan sangat hati-hati oleh negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Implikasi jangka panjang dari globalisasi pendidikan tinggi tersebut belum sepenuhnya dapat diperkirakan, dan karena itu kebijakan-kebijakan antisipatif perlu dirancang secermat mungkin agar globalisasi tersebut tidak sampai menghancurkan sektor pendidikan tinggi seperti yang terjadi dengan globalisasi sektor pertanian. Agar dampak seperti itu tidak terjadi, negara berkembang perlu merumuskan strategi yang paling tepat sebagai berikut:
Strategi pertama, meskipun konstelasi kekuasaan global yang ada saat ini tidak memungkinkan perguruan tinggi Indonesia, seperti halnya dengan banyak universitas di negara-negara lain, untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang kuat untuk menggoyahkan arsitektur kekuasaan global di bawah monopoli GATT/WTO, namun dalam perspektif jangka panjang melalui pengembangan forum dan jaringan kerjasama regional dan internasional memiliki ruang yang cukup lebar untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang berarti. Reaksi masyarakat pendidikan tinggi terhadap masuknya pendidikan dalam GATS cukup luas. Assosiasiasi Perguruan Tinggi Amerika dan Kanada, Asosiasi Rektor Uni Eropa, Persatuan Naib Kanselor India, Majelis Rektor dan Perguruan Tinggi Indonesia secara terbuka telah menyampaikan himbauan kepada pemerintah masing-masing untuk meninjau pemberlakuan pendidikan tinggi sebagai komoditi yang diatur melalui GATS. Forum Rektor Indonesia yang mewakili 2300 perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat telah menginisiasi kerjasama antar universitas (di tingkat nasional, regional dan internasional) untuk mendesak Pemerintah Indonesia agar mempertimbangkan kembali rencana WTO untuk memasukkan “pengetahuan” sebagai salah satu kategori “komoditi” ke dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) yang akan ditandatangani pada bulan Mei tahun 2005. Bila langkah tersebut dilaksanakan dalam sinergi yang kokoh dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh berbagai konsorsium universitas-universitas di Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, India, dan Jaringan Universitas ASEAN, keberhasilan kebijakan yang dimaksud dapat diharapkan akan dapat mengikuti keberhasilan Forum Sosial Dunia dalam bidang pertanian.
Strategi kedua, dalam menyikapi globalisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi, masyarakat pendidikan tinggi Indonesia, baik pemerintah maupun masyarakat, harus mengambil sikap terbuka dan positif. Di seluruh dunia memang sedang terjadi perkembangan, walau pun dengan kecepatan yang berbeda-beda antar negara, menuju deregulasi pendidikan tinggi. Masyarakat sudah mulai harus diajak ke pemikiran yang lebih terbuka bahwa fungsi layanan pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. UU Sisdiknas sudah menganut paradigma seperti itu. Dengan demikian lembaga-lembaga swasta pun perlu diberi kesempatan yang besar dalam penyediaan layanan tersebut. Kesempatan yang sama perlu dibuka untuk lembaga pendidikan komersial dari luar negeri, tetapi dengan memerhatikan kepentingan dan tujuan nasional. Liberalisasi pendidikan tinggi harus dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Liberalisasi dilaksanakan secara gradual (progressive liberalization) jangka pendek, menengah dan panjang.
  2. Sesuai tujuan kebijakan nasional
  3. Memperhatikan tingkat perkembangan setiap negara
  4. Fleksibilitas bagi negara berkembang.
Strategi ketiga yang perlu ditempuh oleh Indonesia dalam menghadapi globalisasi pendidikan tinggi adalah melalui pendekatan jaminan mutu dan akreditasi sesuai standar internasional. UGM merupakan salah satu PTN yang secara serius mengembangkan program jaminan mutu dan menerapkan siklus penuh jaminan mutu.
Kegiatan tersebut perlu dilanjutkan dengan program akreditasi internasional terhadap program studi dan unit penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi. Melalui program tersebut diharapkan pengakuan internasional terhadap perguruan tinggi Indonesia akan semakin meningkat.
Strategi keempat yang perlu ditempuh oleh Indonesia adalah meningkatkan sistem akreditasi nasional menjadi sistem akreditasi regional dengan memanfaatkan jaringan perguruan tinggi regional, Asean University Network (AUN) dan Association of Southeast Asian Institute of Higher Learning (ASAIHL) untuk mengembangkan sistem akreditasi regional. Southeast Asia Ministry of Education Organization (SEAMEO) sebagai organisasi para menteri pendidikan adalah badan regional yang paling tepat untuk berfungsi sebagai kekuatan moral dan mempunyai legitimasi untuk mendorong program akreditasi regional tersebut. Apabila program akreditasi regional dapat berjalan dengan baik, mungkin tidak terlalu sukar transisi ke program akreditasi internasional yang akan lebih memperbesar akses ke masyarakat internasional.
Liberalisasi pendidikan tinggi ini harus dicermati dan dikritisi oleh semua pihak, khususnya mereka yang berwenang dan berkecimpung di dunia pendidikan tinggi. Ada setidaknya 2 (dua) alasan. Pertama, karena liberalisasi pendidikan merupakan suatu proses konspiratif (kongkalikong) yang jahat. Kedua, karena liberalisasi pendidikan menimbulkan dampak-dampak destruktif yang berbahaya.
C. Penutup
Globalisasi dan liberalisasi merupakan sesuatu yang akan terjadi dan mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk pendidikan. Pendidikan sebagai upaya sadar sekaligus manusiawi, mau tidak mau harus menerima perubahan akibat globalisasi, karena merupakan hal yang tidak bisa terhindarkan.
Liberalisasi pendidikan tinggi tidak akan terjadi kalau tidak ada aktivitas aktor-aktor utama dan aktor pembantu yang saling bekerjasama dalam proyek globalisasi berdasarkan neoliberalisme sejak tahun 1980-an. Agar pendidikan sebagai wahana untuk pembentukan jati diri bangsa tidak luntur karena globalisasi, maka diperlukan adanya filter agar budaya yang masuk lewat globalisasi tidak merusak pendidikan itu sendiri, sehingga walaupun ada globalisasi warga negara tetap memperoleh pengetahuan yang mencerahkan kehidupannya. Liberalisasi pendidikan tinggi perlu strategi perlawanan dengan langkah politik dan langkah ideologi.
Kepustakaan:
Idrus, Ali. 2010. Manajemen Pendidikan Global. Jakarta: GP Press
Fikri, Arief. 2011. Globalisasi Pendidikan. http://edukasi.kompasiana.com/ 2011/06/08/ globalisasi-pendidikan/. Diakses Tanggal 24 Nopember 2011.
Januar, I. 2011. Globalisasi Pendidikan di Indonesia. http://zag.7p.com/ globalisasi_ pendidikan.htm. Diakses Tanggal 24 Nopember 2011.
K. Roth and I. Gur-Ze’ev. 2007. Education in the Era of Globalization. Netherlands: Springer
Patta, H. 2011. Globalisasi Pendidikan. http://edukasi.kompasiana.com/ 2011/02/09/globalisasi-pendidikan/ Diakses Tanggal 24 Nopember 2011.
Shiddiq. 2011. Melawan Liberalisasi Pendidikan. http://immaro.multiply. com/journal/item/40/ MELAWAN_LIBERALISASI_ PENDIDIKAN_ TINGGI. Diakses Tanggal 24 Nopember 2011.